Akibat dari Ekspor Mineral Diperketat, 30 Ribu Pekerja Tambang Dipecat

Berita Pekerja – Perusahaan tambang mineral telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 30 ribu pekerja pasca diterapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral sejak 6 Mei 2012.

“Jumlah pekerja tambang yang dirumahkan tahun lalu mencapai 30 ribu orang. Mereka di-PHK jelang hari raya,” jelas Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perdagangan, Distribusi dan Logistik, Natsir Mansyur di Kantor Kadin, Jakarta, Kamis (10/1/2013).

Akibat aturan tersebut, para perusahaan tambang mineral juga harus menelan kerugian hingga Rp 6,5 triliun. Kerugian tersebut berasal dari infrastruktur yang sudah dibangun seperti pelabuhan, jalan akses dan pembelian alat berat.

“Kerugian tidak hanya pengusaha yang merasakan, tapi pekerja tambang juga,” jelas Natsir.

Menurut aturan tersebut, pemerintah mewajibkan perusahaan mineral harus mengantongi izin sebelum melakukan ekspor mineral mentah.

Selain itu, izin yang diberikan tersebut juga mengatur mengenai kuota komoditas yang diekspor dan hanya berlaku selama tiga bulan.

Pasca aturan itu diterapkan, banyak perusahaan tambang yang berhenti beroperasi karena untuk mendapatkan izin membutuhkan waktu. Penetapan kuota ekspor juga menekan kinerja perusahaan tambang mineral.

Tangguhkan UMK? Harus Ada Kesepakatan Pengusaha-Buruh

Berita Pekerja, Jakarta – Perusahaan bisa jadi kesulitan dalam mengajukan penangguhan upah minimum 2013. Pasalnya Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada para pengusaha yang mengajukan penangguhan, melampirkan kesepakatan tertulis bipartit antara pengusaha dan pekerja.

Sedangkan dalam beberapa pemberitaan sebelumnya, buruh menolak rencana penangguhan upah minimum oleh perusahaan

“Mekanisme penangguhan penerapan upah minimum harus sesuai UU No. 13 tahun 2003 dan Kepmen No 231 /Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Kesepakatan bipartit menjadi syarat khusus agar proses penangguhannya dipercepat dan dipermudah, terutama bagi sektor padat karya,“ kata Muhaimin pada rilis yang diterima Republika Ahad (23/12).

Muhaimin mengungkapkan selain disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh, permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus menyertakan pula laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba beserta penjelasan-penjelasan untuk 2 (dua) tahun terakhir.

Selain itu syarat lainnya, lanjut Muhaimin, permohonan tersebut harus dilengkapi salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/buruh, jumlah pekerja/buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum serta perkembangan produksi dan pemasaran selama 2 (dua) tahun terakhir, serta rencana produksi dan pemasaran terkini.

Sebelumnya, Muhaimin menerbitkan surat edaran terkait antisipasi pelaksanaan upah minimum tahun 2013. Surat edaran No. 248/Men/PHIJSK-PJS/XII/2012 yang ditujukan kepada 33 Gubernur di seluruh Indonesia dan diterbitkan tanggal 17 Desember 2012 tersebut berisi himbauan kepada para kepala daerah agar mempermudah proses pengajuan penangguhan upah minimum dari para pengusaha terutama pengusaha industri padat karya.

“Para gubernur diminta untuk membantu kelancaran proses administrasi maupun ketepatan waktu apabila terdapat perusahaan industri pada karya yang mengajukan permohonan ijin penangguhan pelaksanaan upah minimum, “ kata Muhaimin.

Muhaimin menjelaskan surat edaran tersebut diterbitkan untuk mengantisipasi dampak kelangsungan usaha di industri padat karya seperti industri tekstil, alas kaki dan indutri mainan akibat kenaikan upah minimum 2013.

“Industri padat karya memang perlu mendapat perhatian khusus karena rentan terkena dampak kenaikan upah minimum yang naik secara signifikan. Apalagi sebagian industri padat karya yang bergerak di bidang usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan itu banyak menyerap tenaga kerja dan mempunyai kemampuan yang bervariasi,” ujar Muhaimin.

Kemenakertrans melansir jumlah perusahaan sector padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil , alas kaki dan industri mainan berjumlah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya 1.593.792 orang.

Perusahaan tekstil dan produk tekstil yang perlu mendapat perhatian khusus atas kenaikan upah minimum mencakup usaha serat fiber, pemintalan/benang, pertenunan dan rajutan, pencelupan, printing, cap dan bordir serta garment baju, calana kaos, kaos kaki, dan dasi. Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki yaitu perusahaan sandal dan sepatu, juga industri mainan seperti boneka, robot dan mobil-mobilan.

“Usulan penangguhan dari perusahaan-perusahaan industri padat karya harus diprioritaskan agar segera dikaji dan diproses dengan tetap melalui mekanisme penangguhan upah yang berlaku. Kepada perusahaan dan serikat pekerja tetap mengedepankan dialog untuk mencapai kesepakatan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan dalam pengajuan penundaan upah minimum,” kata Muhaimin.

20 Ribu Buruh Bersiap Geruduk Kedubes Jepang dan Korea

Berita Pekerja, Jakarta – Sebanyak 20 ribu buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Rabu (5/11/2012) menggelar unjuk rasa di depan kantor Kedutaan Besar Korea dan Jepang. Mereka akan bergerak bersama-sama dari Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

“Aksi MPBI hari ini akan diikuti massa sekitar 20 ribu orang. Titik kumpul di bundaran HI jam 10.00 WIB dengan lokasi aksi di Kedubes Korea, Kedubes Jepang, dan Mabes Polri,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, kepada Liputan6.com.

Said menjelaskan, tuntutan unjuk rasa ini di antaranya mendesak Pemerintah dan Kedubes Korea untuk menindak tegas perusahaan yang melanggar undang-undang. “Khususnya PT Samsung yang anti-union dan menggunakan outsourcing,” ujar Said.

Selain itu, lanjut Said, aksi kali ini juga menuntut kepada pemerintah dan Kedubes Jepang serta Korea agar mempekerjakan kembali buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di perusahaan mereka.

Sementara untuk rencana unju krasa di Mabes Polri, imbuh Said, massa akan mendesak Mabes Polri agar membebaskan sejumlah pimpinan buruh yang saat ini tengah diamankan kepolisian akibat unjuk rasa sebelumnya.

“Kami menolak kriminalisasi terhadap pemimpin buruh, dan meminta bebaskan Pujianto, Doni, dan Edi yang dipenjara ketika berjuang terkait upah minimum,” tegasnya.

Pekerja Listrik Kembali Gelar Aksi Mogok

Berita Pekerja, Padang – Merasa tuntutan para pekerja tidak terpenuhi, ratusan aksi massa dari Serikat Pekerja Listrik Padang, Pariaman, Painan Mentawai, Kerinci (SPLP3 Mekar) kembali menggelar aksi mogok kerja di halaman Kantor PLN Sumbar pukul 09.00 WIB.

Tuntutan massa aksi ini atas kenaikan upah kerja hingga saat ini belum mendapatkan gambaran pasti dari PT. Amanda Kemal Tri Jaya selaku perusahaan pemenang tender sekaligus yang memperkerjakan mereka. Aksi tersebut berimbas pada matinya pelayanan listrik di Kota Padang.

Aksi tersebut ditujukan selain menuntut kenaikan upah, mereka juga minta pihak PLN menghapuskan sistem outsourcing, serta menjadikan para pekerja sebagai pegawai PLN. Amukan massa yang tergolong anarkis membuat humas PLN Sumbar mendatangi para pendemo dan memberikan tawaran, “Mari kita bicarakan secara baik-baik mengenai persoalan ini, ” ujar Ridwan, Kamis (6/12).

Negoisasi secara tertutup antara pihak PLN Sumbar dengan negosiator massa berlangsung alot dan cukup lama. Disayangkan pembicaraan tersebut tidak menghasilkan apa-apa karena pihak PT. Amanda Kemal Trijaya tidak hadir.

Akhirnya massa kembali melampiaskan kekecewaannya dan berniat akan tetap mogok kerja. Usai pertemuan tersebut, Humas PLN Sumbar Ridwan mengatakan,” pihak PLN hanya memfasilitasi saja, ” katanya.

Sedangkan Ketua SPLP3 Mekar, Muslim mengatakan, pertemuan keduanya belum menghasilkan keputusan disebabkan ketidakhadiran PT. Amanda Kemal Trijaya dan akan tetap mogok kerja sampai adanya solusi dan keputusan terhadap persoalan para Cater (Pencatat Meteran), ” Sangat tidak manusiawi sekali kenapa harus menghindar, dalam bulan ini kami akan tetap mogok sampai ada keputusan yang jelas, ” tegas Muslim saat aksi.

Menurut pantauan, Sebenarnya tuntutan para pekerja listrik serupa dengan tuntutan sebelumnya yakni meminta kenaikan gaji sebesar dua juta rupiah, penghapusan sistem outsourcing, dan penggangkatan menjadi pegawai PLN, serta hapuskan pencicilan untuk pembelian peralatan pada saat pencatatan meteran, sampai berita ini diturunkan.

Buruh di Sumut Ancam Akan Melakukan Demo Selama 3 Hari

Berita Pekerja, Medan  – “Kami meminta Plt Gubernur Sumut menjamin akan menolak menandatangani UMK (upah minimum kota/kabupaten) di bawah Rp2,5 juta per bulan dan sekaligus meminta UMP (upah minimum provinsi) menjadi Rp2.2 juta dari yang ditetapkan dewasa ini Rp1,375 jta,”kata Koordinator aksi massa buruh dari kawasan Belawan, Medan, Parulian Sinaga, di Medan, hari ini.

Dia mengatakan itu di sela mengkoordinir ratusan buruh dari arah Belawan di Lapangan Merdeka Medan untuk menuju Kantor Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut.

Aksi mereka membuat sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil ketakutan dan lalu lintas menjadi macet total di Kota Medan.

Menurut dia, aksi unjuk rasa pekerja kali ini dengan sebutan Pekerja Buruh Melawan difokuskan di empat titik yakni Belawan, Binjai, Tanjung Morawa dan Bandara Polonia Medan.

Sebanyak 17 serikat pekerja antara lain SBI 1992, SBSI dan dan ditambah lembaga swadaya masyarakat dan lembaga bantuan hukum (LBH) Medan dan Trisula, kata dia, sepakat untuk melakukan unjuk rasa minimal hingga tiga hari untuk menuntut Plt Gubernur Sumut mengubah SK Penetapan UMP 2013 yang hanya sebesar Rp1,375 juta dan UMK Medan Rp1,460 juta.

“Pokoknya aksi akan terus berlanjut kalau pemerintah tidak memenuhi tuntutan pekerja,”kata Parulian Sinaga.

Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut berharap pemerintah bersikap tegas menyikapi aksi unjuk rasa buruh yang sudah meresahkan pengusaha.

“Terus berlangsungnya unjuk rasa dan diikuti dengan aksi sweeping menunjukkan kondisi bisnis tidak kondusif dan itu bisa merugikan pekerja sendiri, pengusaha dan nama daerah maupun Indonesia di mata internasional,”katanya.

Pemerintah, kata dia, harus tegas menyatakan bahwa penetapan UMP dan UMK itu sudah sesuai aturan dimana besaran upah mengacu pada hitungan berbagai komponen dan merupakan hasil putusan dari berbagai terkait termasuk perwakilan pekerja.

“UMP dan UMK tidak bisa begitu saja diubah-ubah terus apalagi kalau hanya sekadar untuk memenuhi tuntutan buruh. Selain melanggar hukum, perubahan upah terus menerus dengan tren naik bisa membahayakan termasuk ancaman PHK (pemutusan hubungan kerja) dari perusahaan,”katanya.

Kalau pemerintah mengabulkan tuntutan UMP dan UMK buruh tetapi perusahaan nyatanya tidak mampu, mau tidak mau pasti ada PHK baik untuk mengurangi jumlah pekerja atau perusahaan sekaligus menutup usaha, kata Laksamana.

Kereta di Portugal Dihadang Mogok Kerja

Berita Pekerja, Lisbon (Spanyol) - Perjalanan kereta api domestik di Portugal terganggu akibat mogok kerja para pekerjanya. Hal itu dipicu pemotongan gaji pekerja kereta api sebagai bagian dari upaya pemerintah Portugal keluar dari kebangkrutan. Pemotongan gaji juga bagian dari tekanan kreditor internasional.

“Dari 58 perjalanan kereta api yang direncanakan pada hari Sabtu pagi kemarin, hanya dioperasikan 6 perjalanan,” kata Juru Bicara Serikat Pekerja CP Ana Portela, dikutip dari Kantor Berita AFP, Minggu (2/12/2012).

Menurut Ana, mogok kerja direncanakan berlangsung hingga Minggu siang waktu setempat, tetapi belum ada informasi terbaru terkait dampak dari mogok kerja pekerja perkeretaapian di Portugal.

Tahun ini Portugal berkali-kali diguncang mogok kerja dengan inti penolakan terhadap reformasi keuangan. Reformasi diperkenalkan pemerintah sebagai respon dari bantuan internasional untuk meminimalisir kebangkrutan negara tersebut.

Portugal merupakan negara ketiga di Eropa yang ditalangi oleh kreditor internasional tahun lalu. Portugal pun telah menegosiasikan paket (bantuan) sebesar 101,5 miliar dollar Amerika dari Uni Eropa, I nternational Monetary Fund (IMF), dan Bank Sentral Eropa.